
TENTANG PENERIMAAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 456 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2022, Keputusan Bupati Cirebon Nomor 810/Kep.478-BKPSDM/2022 Tanggal 26 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2022 dan Pengumuman Bupati Cirebon Nomor 810/Kep.3213-BKPSDM/2022 Tanggal 17 Oktober 2022 tentang Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Formasi Tahun 2022, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan ketentuan sebagai berikut :
FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
Jumlah alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebanyak 1.069 (seribu enam puluh sembilan) dengan rincian :
- Tenaga Guru : 971 (sembilan ratus tujuh puluh satu) formasi
- Tenaga Kesehatan : 72 (tujuh puluh dua) formasi
- Tenaga Teknis : 26 (dua puluh enam) formasi Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di link :
Pengumuman secara lengkap dapat diunduh pada tautan :
Atau bisa kunjungi web resmi Pemerintahaan kabupten: