Lowongan kerja DOsen Tetap di IAIN Syekh Nurjati Cirebon

IAIN Syekh Nurjati CirebonBerdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan PNS PTKN dan Dosen Tetap PTKS, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 844 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan Dosen Tetap Bukan PNS PTKIN, Surat Direktur Pendidikan Tinggi Islam Nomor: 509/Dt.I.IV/2/Kp.07.5/2016 tanggal 28 Maret 2016 perihal Penjelasan Pedoman Tata Cara Pengangkatan Dosen Tetap Bukan PNS PTKIN dan SK Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nomor: 1573.A/In.08/R/Kp.00.3/07/2016 Tentang Penetapan Formasi Kebutuhan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2016, dengan ini diumumkan bahwa IAIN Syekh Nurjati Cirebon membuka lowongan 25 orang Dosen Tetap Bukan PNS untuk memenuhi kebutuhan dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Adapun ketentuan penerimaan Dosen Tetap Bukan PNS adalah sebagai berikut:

A. PERSYARATAN
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Usia pelamar
a. Paling Tinggi Usia 55 tahun terhitung tanggal 1 September 2016.
b. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamar.
3. Berpendidikan minimal Magister (S2) untuk formasi dosen pada jenjang studi Strata I dan minimal Doktor (S3) untuk formasi dosen pada jenjang studi program Pascasarsana, dengan program studi S1, S2 dan atau S3 terakreditasi BAN PT.
4. Fotocopy ijazah yang dikeluarkan oleh:
a. Universitas/Institut, dilegalisasi oleh Rektor/Dekan/Wakil Dekan Bidang Akademik/Direktur Pascasarjana.
b. Sekolah Tinggi, dilegalisasi oleh Ketua/Pembantu atau Wakil Ketua Bidang Akademik/Direktur Pascasarjana.
5. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri harus melampirkan surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
6. Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak diperbolehkan.
7. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal, sbb; S-1: 3.25, S-2: 3.25, S-3: 3.00.
8. Memiliki Ijazah yang sesuai dengan kebutuhan program studi.
9. Memiliki Toefl dan atau Toafl. (bahan pertimbangan)
10. Memiliki pengalaman sebagai dosen. (bahan pertimbangan)
11. Memiliki kemampuan academic writting. (bahan pertimbangan)
12. Memiliki publikasi ilmiah. (bahan pertimbangan)
13. Tidak memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)
14. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
15. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan terhormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Swasta.
16. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri/TNI/POLRI.
17. Tidak terikat dan atau sedang menjalani perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, kecuali bersedia untuk mengakhiri perjanjian kontrak yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan diketahui oleh pimpinan instansi tersebut.
18. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
19. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.
20. Bersedia memenuhi ketentuan yang berlaku dalam lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

B. PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dilakukan melalui dua tahapan, yaitu pendaftara secara online dan pengiriman berkas administrasi.
2. Pendaftaran secara online melalui website IAIN Syekh Nurjati Cirebon http://www.syekhnurjati.ac.id/ dengan tata cara sebagai berikut:
a. Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia pada website tersebut;
b. Mengunggah data asli dalam bentuk digital, sebagai berikut;
1) KTP;
2) Foto berwarna;
3) Ijazah dan Transkrip Nilai (Strata-1, Strata-2, Strata-3).
c. Mencetak bukti registrasi pendaftaran.
3. Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan dialamatkan kepada Rektor IAIN Syekh Nurjati dengan melampirkan;
a. Foto copy sah ijazah dan transkrip S1, S2 dan atau S3 yang telah disahkan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
b. Foto copy KTP yang masih berlaku;
c. Daftar Riwayat Hidup.
d. Sertifikat/Piagam/Keterangan yang mendukung kompetensi sebagai calon dosen.
e. Surat keterangan atau bukti pengalaman mengajar (jika ada).
f. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak tiga (3) lembar
g. Surat Pernyataan bermaterai, meliputi:
1) Tidak memiliki NIDN.
2) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Swasta.
4) Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri/TNI/POLRI.
5) Tidak terikat dan atau sedang menjalani perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain.
6) Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
7) Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.
8) Bersedia memenuhi ketentuan yang berlaku di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
h. Surat Pernyataan Bersedia untuk mengakhiri perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain yang diketahui oleh pimpinan tempat kerja (dibuat jika memiliki ikatan kerja).
i. Bukti cetak registrasi pendaftaran online.
4. Dalam lamaran harus menyebutkan jenis formasi yang akan dilamar.
5. Surat lamaran beserta lampiran dokumen dimasukkan dalam amplop coklat dengan mencantumkan nama dan kode formasi dosen yang dilamar pada sudut kiri atas.
6. Berkas lamaran disampaikan melalui pos dengan batas akhir cap tanggal 08 Agustus 2016 dan paling lambat diterima oleh panitia pada tanggal 15 Agustus 2016 yang dialamatkan kepada:
Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon
c.q. Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Dosen Tetap Bukan PNS
Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Jl. Perjuangan ByPass Sunyaragi
Cirebon

KETENTUAN LAIN-LAIN
1.?Pelamar hanya diperbolehkan melamar pada satu ?jabatan formasi.
2.?Berkas lamaran yang telah masuk, menjadi hak milik panitia Penerimaan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati dan tidak dapat diambil kembali.
3.?Penerimaan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati tidak dipungut biaya.
4.?Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
lokercirebon


Informasi Resmi:
http://www.syekhnurjati.ac.id/blog/penerimaan-dosen-tetap-bukan-pns-iain-syekh-nurjati-cirebon-2016/

Pendafataran Online:
http://sc.syekhnurjati.ac.id/nonpns/

Contoh Surat lamaran, Contoh Surat Pernyataan, Lampiran Formasi, Pengumuman:
http://sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/info/dtb2016.zip

Ditutup Tgl:

• Sebelum melamar perhatikan tanggal penutupan
• Perusahaan tidak meminta biaya apapun dalam proses rekruitment
• Jika ada loker penipuan dalam website ini laporkan ke Admin Klik Disini