Info UMK kota Cirebon tahun 2016

UMK kota Cirebon tahun 2016 sebesar Rp 1.608.945
Rabu Tanggal 11 November 2016 Rapat Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon mengesahkan bahwa upah minimum kota (UMK) Cirebon tahun 2016 sebesar Rp 1.608.945 per bulan. Rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota (DPKo) Cirebon, DPKo Cirebon mulai diberlakukan pada awal Januari 2016 mendatang.

Sekretaris DPKo Cirebon, M Firmansyah menuturkan, penetapan UMK 2016 tersebut mengacu sudah mengacu pada UU 78/2015 tentang pengupahan. Dia mengatakan, rapat penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2016 berlangsung lancar dan tertib di kantor Dinsosnakertrans. Dengan itu, maka dirinya mengimbau kepada para pengusaha untuk menaati dan mengimplementasikan aturan yang ditetapkan DPKo.

?Bagi karyawan atau pekerja swasta pun harus menerima hasil keputusan yang ditetapkan DPKo, pengusaha tidak boleh menetapkan gaji atau upah di bawah UMK yang sudah ditetapkan,? katanya usai rapat, Rabu (11/11).

Hasil penetapan UMK Kota Cirebon, diakuinya sudah melalui rumus perhitungan yang sesuai dengan UU No. 78/2015 tentang pengupahan. Mengenai protes atau keluhan dari kalangan buruh atau serikat pekerja, kata Firman, tidak ada yang menolak dengan hasil penetapan UMK Kota Cirebon 2015. Formula perhitungan UMK tersebut disetujui oleh DPKo perwakilan dari serikat pekerja.

?Protes-protes atau penolakan tidak ada, perwakilan dari pihak serikat pekerja pun menerima hasil keputusan ini,? katanya.

Pantauan di lokasi, perwakilan DPKo Cirebon dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon tak mampu berkutik karena formulasi perhitungan UMK sesuai dengan UU No. 78/2005 itu sudah ditetapkan. (Iwe/CNC)

Sumber: Cirebonnews.com

Ditutup Tgl:

• Sebelum melamar perhatikan tanggal penutupan
• Perusahaan tidak meminta biaya apapun dalam proses rekruitment
• Jika ada loker penipuan dalam website ini laporkan ke Admin Klik Disini